Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PBNU: Kontrol Liberalisasi Gas Nasional

Said Aqil Siradj berharap kepada pemerintah untuk menghentikan liberalisasi migas dan energi

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka memperingati Resolusi Jihad NU ke 68th, PBNU melaksanakan Focus Group Discussion yang menitik beratkan kepada kedaulatan energi untuk kepentingan rakyat.

Hadir sebagai pembicara FGD tersebut adalah Ketum PBNU, Said Aqil Siradj, Mantan Ketua MK Mahfud MD, Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo, Dirut PT PGN Hendi Santosa dan Wakil Ketua BPH Migas Fahmi Harsandono Matori. FGD dilaksanakan Kamis, 7 November 2013 pukul 19.30 - 22.30.

Dalam kesempatan ini Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj berharap kepada pemerintah untuk menghentikan liberalisasi migas dan energi karena langkah tersebut akan menghancurkan kedaulatan energi nasional.

"Gas,air dan udara sejak zaman dahulu menjadi tugas ke-nabi-an yang tidak layak diliberalisasi oleh siapapun, justru harus mendapat perlindungan dan proteksi oleh negara dari tangan-tangan yang hanya mementingkan kelompok atau golongan tertentu," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2013).

Ditengah-tengah acara, Said Aqil juga menambahkan bahwa PBNU akan mendukung pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional. pemerintah juga harus memperkuat dan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur gas bumi di seluruh Indonesia, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati energi yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Selaras dengan pandangan Said aqil demikian, Fahmi Matori selaku Wakil Ketua BPH Migas yang juga wakil ketua Lembaga Perekonomian NU mengatakan bahwa tata niaga gas terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dalam negeri harus menjadi prioritas pemerintah saat ini.

"Hal tersebut sangat penting demi menjaga keamanan pasokan kebutuhan domestik, daya jangkau konsumen serta pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga sangatlah penting pembangunan infrastruktur energi sebagai langkah praksis dari pemerintah," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam acara tersebut Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pembubaran BP Migas pada saat dia menjadi ketua MK bukan karena lembaga ini pro asing, melainkan karena tidak adanya keberpihakan terhadap rakyat.

"Pembubaran BP Migas sebagai implikasi hukum dari Judicial Review terhadap UU No 22 Tahun 2001 yang diputuskan bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Judicial review MK waktu itu juga memutuskan mekanisme penentuan harga migas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas