Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Belum Tahu Misteri Brankas Hitam Pejabat Bea Cukai

Penyidik telah menyita berupa brankas milik HS, penyidik belum bisa membukanya karena HS lupa nomor PIN-nya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sudah mengambail brankas hitam milik tersangka kasus suap Bea dan Cukai, Heru Sulastyono (HS) dari rumahnya dan Tangerang, Banten, Jumat (8/11/2013).

"Penyidik telah menyita berupa brankas milik HS, penyidik belum bisa membukanya karena HS lupa nomor PIN-nya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Rahmad Sunarto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Hingga saat ini penyidik belum mengetahui apa isi dalam brankas tersebut.

"Penyidik sudah mempersiapkan teknisi dari perusahaan penyedia brankas tersebut, mungkin besok pagi ada berita lebih lanjut. Kita sendiri belum tahu idinya apakah ada uang, surat berharga, atau logam mulia," ungkapnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membawa sebuah brankas dari rumah tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Sulastyono, Jumat (8/11/2013).

Brankas hitam berbentuk kotak dengan ukuran tinggi 70 centimeter, lebar 50 centimeter, dan panjang 50 centimeter dengan berat hampir 100 kilogram tersebut diangkut dari kediaman Heru yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten.

Hingga saat ini kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Heru Sulastyono selaku pejabat bea cukai yang menerima suap dan penyuapnya seorang pengusaha bernama Yusran Arif alias Yusron. Sementaran istri muda Heru saat ini masih berkapasitas sebagai saksi dan masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus suap pejabat Bea dan Cukai berawal saat Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.

Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.

Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru, Widyawati. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.

Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.

Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249,79 juta, Rp 1,79 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 1,98 miliar. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundrying menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan. Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan.

Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabeanan. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas