Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Menggeledah Rumah Istri Anas Urbaningrum

Selain kediaman Attiyah Laila, KPK juga menggeledah dua tempat lainnya, di antara tempat yang digeledah berada di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Alasan KPK Menggeledah Rumah Istri Anas Urbaningrum
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Machfud Suroso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan pihaknya menduga ada 'jejak-jejak' tersangka Machfud Suroso di kediaman Attiyah Laila, istri mantan ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Karena itu pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman yang terletak di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur tersebut.

"Penyidik menduga di tempat tersebut ada jejak jejak tersangka MS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (12/11/2013).

Selain kediaman Attiyah Laila, KPK juga menggeledah dua tempat lainnya, di antara tempat yang digeledah berada di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Namun, Johan Budi tak merinci lebih lanjut mengenai dua tempat tersebut.

"Yang kedua di tempat salah satu saksi di daerah kemang namanya lupa saya satu lagi nanti saya cari lagi. Satu kediaman, satu lagi saya lupa," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisaris PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasana olahraga di Hambalang, Bogor. Machfud diduga melakukan markup dalam proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

Attiyah sendiri diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan pengerja bidang kelistrikan tersebut kala proyek Hambalang berjalan. Adapun Machfud Suroso diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras, .

Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Machfud yang mengaku sebagai orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Machfud mengakui PT Dutasari menerima uang Rp 63 miliar dari proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang itu merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka kasus Hambalang. Selain Anas, KPK menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas