KPK Sita Uang Operasional PPI Senilai Rp 1 Miliar
PPI langsung menggelar jumpa pers usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anas Urbaningrum.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) langsung menggelar jumpa pers usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anas Urbaningrum.
Ma'mun Murod, Juru bicara PPI, menuding KPK telah berlama-lama dalam proses penggeledahan. "Penggeledahan selesai sekitar pukul 16.30, tapi gak tau kenapa dibuat lama, mungkin agar bombastis seolah rumah Anas digeledah 12 jam," ujarnya, Selasa (12/11/2013).
Dalam penggeledahan, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar, enam unit HP (milik Anas dan Attiyah), Paspor milik Attiyah, Buku tahlil, dan berkas lainnya termasuk sepucuk surat dari seorang yang mengaku orang KPK kepada Anas yang membeberkan sejumlah data terkait tidak proposionalnya KPK dalam memproses sebuah kasus.
Ma'mun menjelaskan, uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang disita KPK itu adalah uang kas untuk keperluan operasional PPI selama satu tahun. Ia menegaskan uang tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus dan berharap KPK segera mengembalikan uang tersebut.
Mengenai sumber uang tersebut, Ma'mun menyebut dana operasional PPI itu merupakan sumbangan dari berbagai donatur dari tokoh-tokoh PPI serta simpatisan dan sahabat PPI. "Itu dari donatur, kawan-kawan Pak Anas dan Pak Pasek itu kan banyak," katanya.