PPI: KPK Salah Alamat
Ma'mun Murod, juru bicara PPI, menyebut penggeledahan yang dilakukan KPK di markas PPI adalah sebuah tindakan salah alamat.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ma'mun Murod, juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), menyebut penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di markas PPI adalah sebuah tindakan salah alamat.
Ia menyebut rumah Anas Urbaningrum bernomor C9/1 yang kerap digunakan dalam berbagai kegiatan sudah sejak September lalu diresmikan sebagai rumah pergerakan dan tidak lagi digunakan sebagai kediaman Anas.
"Sudah lama Mas Anas tidur di rumah yang lama. Jadi ini salah alamat, PPI akan mengambil sikap atas penggeledahan KPK, ini kan masuk kantor tanpa izin," tegasnya, Selasa (12/11/2013).
Firman Wijaya, Pengacara Anas Urbaningrum, mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur, termasuk penyitaan yang ia nilai tidak terkait dengan kasus yang diproses.
Penyitaan yang dilakukan terhadap uang operasional milik PPI menurutnya seolah-olah berniat menghentikan kegiatan PPI, karena tanpa biaya operasional tentu PPI tidak akan bisa menggelar kegiatan apa-apa.
Oleh karenanya, Firman menyatakan kubu Anas Urbaningrum memutuskan untuk menolak menandatangani Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan KPK.
Ia juga menilai penyidik KPK telah bertindak lambat dalam proses penggeledahan yang memakan waktu hampir 12 jam itu. "Kirim penyidik yang cepat tanggap, jangan yang lelet, kasian yang harus berlama-lama menyandang status tersangka," katanya.