Lima Perusuh di MK Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Yoyol, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa otak di balik perusakan tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan pelaku perusakan dan aksi anarkisme di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama melakukan perusakan, mengganggu sidang, nanti kita kenakan pasal berlapis," ujar Yoyol usai di MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Menurut Yoyol, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa otak di balik perusakan tersebut.
"Datang dari sini itu darimana, terus sampai di sini ngapain. Setelah itu spontanitas ke ruang sidang itu perintah siapa? kan jelas perintah menggerakkan itu ada. Ada beteriak 'ayo masuk', berarti ada yang menggerakkan. Tidak mungkin ujug-ujug datang ke situ," ujar Yoyol.
Sejauh ini aparat kepolisian menangkap lima orang yang diduga kuat menjadi pelaku perusakan dan penyerbuan ke ruang sidang pleno MK itu dan telah dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
"Iya. Dua orang pelaku utama, tiga orang pengikut," kata dia.
Walau demikian, Yoyol mengaku pihaknya masih terus mendalami aksi tersebut dan kemungkinan akan menambah tersangka lagi. Pelaku sendiri, setelah Yoyol melihat rekaman CCTV diperkirakan berjumlah 25 orang. Kepolisian masih melakukan pengejaran untuk menetapkan tersangka.
"Pasti ada. Ada otaknya ada yang melakukannya. Kita masih ngejar siapa lagi," ujar Yoyol.
Untuk menjaga keamanan paskakejadian teresbut, Polres Jakarta Pusat menambah aparat 100 personel sehingga kini total petugas kepolisian yang betuags di MK adalah 150 personel.