Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin: Sutan Bhatoegana Terima Aliran Dana Anas Lewat Sekretaris

Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana, juga menerima aliran dana pemenangan Anas Urbaningrum

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Nazaruddin: Sutan Bhatoegana Terima Aliran Dana Anas Lewat Sekretaris
TRIBUN/DANY PERMANA
Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (13/11/2013). Sutan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum yang diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana, juga menerima aliran dana pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres PD di Bandung 2010 melalui sekretaris DPC Kota Medan.

Demikian disampaikan Nazaruddin setiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013) malam.

Nazar yang sewaktu kongres PD di Bandung 2010 menjadi operator kas Anas, mengungkapkan, sejumlah DPC dan DPD menerima telepon seluler BlackBerry (BB) dan uang dalam rangka pemenangan Anas dalam pemilihan Ketua Umum PD.

Dan saat kongres berlangsung, Sutan Bhatoegana menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC PD Kota Medan. Adapun BlackBerry dan uang yang mengalir untuk DPC Kota Medan diterima melalui sang sekretarisnya.

"Kalau Sutan itu, yang terima BB-nya itu sekretaris DPC-nya. Karena waktu itu Sutan menjabat sebagai Plt ketua DPC Kota Medan. Yang menerima sekretaris DPC-nya. Kan terimanya ada Rp 20 juta, 3 ribu Dolar AS, 5 ribu Dolar AS, 5 Ribu Dolar AS, itu untuk satu DPC loh," ungkap Nazar.

Pada kedatangan ke kantor KPK kali ini, Nazar mengaku akan diperiksa penyidik sebagai saksi mengenai dugaan sejumlah korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dalam sejumlah proyek kementerian.

Selain itu, ia juga mengaku akan diperiksa mengenai aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR terkait proyek-proyek yang diduga 'dimainkan' oleh Anas.

Berita Rekomendasi

Usai melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, KPK memfokuskan penyidikan pada tersangka Anas Urbaningrum.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum selaku anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Sport Center di Bukit Hambalang Bogor dan sejumlah proyek lainnya.

Dalam pengembangan penyidikan tersangka Anas ini, KPK menelusuri aliran dana dari Anas melalui korporasi PT Anugrah Nusantara yang diduga mengalir ke Kongres PD di Bandung pada Mei 2010 lalu. Dana yang didapat oleh PT Anugrah itu diduga berasal dari fee-fee sejumlah proyek kementerian, termasuk proyek Hambalang.

Dan sejumlah elite PD sudah diperiksa penyidik KPK mengenai aliran dana ke kongres partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat (25/10/2013) lalu, Nazar juga sudah mengungkapkan, bahwa uang hasil fee-fee berbagai proyek kementerian yang dikelola oleh perusahaan korporasi milik Anas, PT Anugerah Nusantara, selama lebih kurang empat tahun telah mencapai Rp 60 triliun. Dana itu disiapkan untuk pemenangan pencapresan Anas Urbaningrum di Pilpres 2014.


Untuk mencapai itu, Anas harus bisa merebut kursi PD 1 atau Ketua Umum. Adapun dana yang digelontorkan Anas untuk pemenangan Ketua Umum PD di Kongres PD di Bandung pada Mei 2010 lalu hanyalah sebagian kecil dana PT Anugrah. "Uang proyeknya Rp 60 triliun," kata Nazar saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas