Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RSKO Cibubur: Novi Amelia Harus Minum Obat Seumur Hidup, Biar Tidak Kumat

Laurentius menyebutkan, penyakit Novi sangat mungkin akan kembali kumat jika dirinya berhenti meminum obat

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in RSKO Cibubur: Novi Amelia Harus Minum Obat Seumur Hidup, Biar Tidak Kumat
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Novi Amelia saat menjalani sidag di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013). Novi Amelia dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat tiga hal yang memberatkan Novi, yakni tidak menghentikan laju kendaraannya saat kecelakaan terjadi, tidak memberikan pertolongan kepada para korban, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut ke pihak kepolisian. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Laurentius Panggabean menuturkan Novi Amelia (25) model majalah dewasa yang menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat harus terus mengkonsumsi obat seumur hidup.

"Pendekatan keluarga yang paling penting kedua yang bersangkutan harus mengkonsumsi obat terus menerus, tak ubahnya dengan penyakit gula misalnya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/11/2013).

Laurentius menyebutkan, penyakit Novi sangat mungkin akan kembali kumat jika dirinya berhenti meminum obat.

"Ada orang yang merasa sudah enak dan sehat tak melanjutkan lagi minum obat. Ini nggak boleh," ujarnya.

Dikatakan Laurentius bahwa obat yang dikonsumsi Novi bersifat menentramkan otaknya. Saat ditanya penyakit apa yang diderita model cantik tersebut, Laurentius menyatakan bahwa Novi mengalami gangguan jiwa.

"Kalau tidak ya engga mungkin dia buka-buka baju di depan orang begitu," katanya.

Diberitakan, Novi Amelia menabrak 7 orang pada 11 Oktober 2012. Saat itu Novi sedang mengendarai Honda Jazz berplat B 1864 POP dan sedang melintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Berita Rekomendasi

Saat ditahan, Novi mengamuk dan sempat membuka seluruh pakaiannya hingga tinggal pakaian dalamnya saja. Akibat kasus itu, Novi kini harus menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara karena didakwa melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di tengah persidangan kasus tersebut bergulir, Novi kembali berulah. Novi yang sedang menumpang ojek sempat membuka pakaian dalamnya dan teriak-teriak minta diperkosa saat berada di kantor polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas