Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Rubiandini Bicarakan Blok Minyak dengan Utusan Kernel Oil di Warung Sunda

Maulana Yahya Abas mengakui pernah menemui Rudi Rubiandini di restoran Sunda, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Rudi Rubiandini Bicarakan Blok Minyak dengan Utusan Kernel Oil di Warung Sunda
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2013). Rudi Rubiandini yang dipriksa sebagai saksi tersangka lainnya tak berkomentar tentang kasus suap SKK Migas 2012-2013 yang masih diperdalami oleh KPK. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maulana Yahya Abas, mantan utusan direktur Kernel Oil, Singapura, Widodo Ratanachaitong, mengakui pernah menemui Kepala nonaktif Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini di restoran Sunda, di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

"Bertemu pada Agustus 2012 di restoran sunda di SCBD," terang Yahya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Operation Manager PT Kernel Oil Ple Ltd (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Dalam kesaksiannya, Maulana mengaku datang setelah mendapat perintah dari Widodo untuk menemui Rudi, bersama Simon Gunawan. Dalam pertemuan itu, Rudi menyampaikan soal lapangan minyak, dan blok yang akan dijual.

"Waktu itu tidak langsung dengan Pak Rudi tapi ada satu temannya Pak Rudi, saya tidak tahu namanya," terang Yahya menerangkan soal pembicaraan blok minyak.

KOPL yang dipimpin Simon memberi uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika untuk Rudi, melalui perantara yang juga pelatih golf-nya, Deviardi, agar melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Perbuatan-perbuatan itu antara lain, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondemsat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk priode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas