Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Deviardi Juga Dijerat Pencucian Uang

KPK juga meningkatkan status Deviardi sebagai tersangka pencucian uang terkait suap di lingkungan SKK Migas.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tersangka Deviardi Juga Dijerat Pencucian Uang
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Salah satu tersangka, Deviardi alias Ardi dibawa keluar usai diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap KPK Selasa (13/8/2013) malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang 490.000 dolar AS dan 127.000 dolar Singapura serta motor gede (moge) merek BMW. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, KPK juga meningkatkan status Deviardi sebagai tersangka pencucian uang terkait suap di lingkungan SKK Migas.

"Perlu disampaikan juga setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (14/11/2013).

Sama seperti Rudi, Deviardi juga di jerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ditetapkan sejak tanggal 12 November 2013," kata Johan.

Diketahui, Deviardi yang merupakan pelatih Golf Rudi, turut menerima suap dari petinggi kernel oil Simon Tanjaya. Dia juga yang menjadi perntara suap Simon ke Rudi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas