Wali Kota Airin Bungkam Soal Kasus Korupsi Alkes Tangsel Suaminya
Penyidik KPK mengantongi bukti adanya penggelembungan nilai proyek atau mark-up dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangsel Tahun Anggaran 2012.
Penyidik KPK mengantongi bukti adanya penggelembungan nilai proyek atau mark-up dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.
Namun, Airin memilih bungkam saat ditanya wartawan tentang kasus suaminya itu. Padahal, Airin selaku Pengguna Anggaran adalah orang yang bertanggung jawab atas penggunaan APBD 2012.
Airin memilih menutup rapat mulutnya saat ditanya oleh wartawan tentang hal itu seusai membesuk Wawan di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
"Bagaimana tentang kasus dugaan korupsi Alkes Kota Tangsel mengingat Anda sebagai Pengguna Anggaran APBD?" tanya wartawan.
"Ya tanya ke KPK," jawab Airin.
Airin memilih diam dan bergegas menuju mobilnya saat wartawan mengulangi pertanyaan yang sama.
Airin hanya bersedia menjawab pertanyaan wartawan tentang kondisi kesehatan suaminya. "Alhamdulliah (Wawan) baik," kata dia.
Diberitakan, selain suami Airin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna, selaku perusahaan pemenang tender, dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Promkes dan SDK) Dinkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Alkes Kota Tangsel 2012.
Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai proyek atau mark-up dari proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.
Diketahui, Dadang merupakan anak buah Wawan. Dia beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak.
Selain duduk sebagai Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang juga petinggi di perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama.
KPK sudah mencegah bepergian ke luar negeri kepada dua anak buah Wawan, Yayah Rodiah dan Dadang Priatna, terkait kasus Wawan yang diduga menyuap Akil Mochtar tersebut.