Dua Tersangka Keributan di MK Terancam 7 Tahun Penjara
Penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka pada dua orang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka pada dua orang terkait keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.
"Dari penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka pada dua orang yakni KS dan MT," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dikatakan Rikwanto kedua tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dua tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, pascapelimpahan kasus dari Polres Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya untuk 13 orang lainnya yang diamankan masih terus diperiksa intensif di Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.