KPK Buka Kemungkinan Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang
Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memiliki pandangan lain
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Teuku Bagus Mochamad Noor dianggap merusak urutan tersangka kasus Hambalang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bila diurut berdasarkan penetapan tersangkanya, Anas adalah tersangka ketiga setelah Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.
Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memiliki pandangan lain. Menurut Samad, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Kita tidak pernah menutup kemungkinan itu, kalau dua alat bukti kita temukan kita tidak ragu-ragu," kata Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Namun Abraham meminta kepada publik untuk sabar, mengingat banyaknya kasus yang ditangani lembaganya. Sementara, jumlah penyidiknya juga terbatas.
"Kasus ini belum berhenti, terus kita kembang, teman-teman sabar, silahkan ikuti terus," ujarnya.