KPU Maluku Lapor ke KPU Pusat Soal Sidang Pilkada Rusuh di MK
Menyusul hasilnya harus dilakukan di putaran kedua, Sigit melanjutkan, tinggal dilaksanakan sesuai dengan jadwal
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku sudah melaporkan ke KPU RI terkait kisruh dalam persidangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi.
"Ada yang ke sini hanya melaporkan bahwa kemarin sidang dan hasilnya seperti disampaikan media massa," ujar komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2013).
Menyusul hasilnya harus dilakukan di putaran kedua, Sigit melanjutkan, tinggal dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ada.
"Saya meminta ke KPU Provinsi Maluku supaya melaksanakan sebaik-baiknya. Harus optimal dan dipercaya publik," kata Sigit.
Sebelumnya, keributan dalam sidang putusan PHPU Maluku bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji. Massa yang tak terima berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua.
Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.
Saat hakim Anwar Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang.
Beberapa kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak tercegah kepolisian, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
Massa semakin beringas. Beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
Pihak berperkara atau pemohon dalam PHPU Maluku tersebut berjumlah empat orang. Mereka adalah pasangan nomor urut satu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, pasangan nomor dua Jacobus-F. Puttilehalat, pasangan William B. Noya-Adam Latuconsina dan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
Sidang putusan tersebut merupakan sidang ulang atas putusan sela Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang memerintahkan KPU Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Seram Bagian Timur.