Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perusuh di Gedung MK Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang pasca keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang pasca keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis.

"Penyidik Polres Jakarta Pusat sudah menyiapkan pasal apa saja yang bisa disangkakan pada para tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan pasal-pasal yang mungkin disangkakan tersebut yakni Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama terhadap barang, Pasal penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan.

"Pasal tentang perusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan yang nantinya akan diterapkan ke tersangka," tutur Rikwanto.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas