Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tidak Terbukti Terlibat Keributan di MK, 13 Orang Dipulangkan

terkait kasus tersebut, tersangka masih dua orang yakni KS dan MT yang dikenakan Pasal 170 KUHP

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memulangkan 13 orang yang diamankan paskakeributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, sampai jam 19.00, disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka. Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada Tribunnews.com, Jumat (15/11/2013) malam.

Dijelaskan Rikwanto, terkait kasus tersebut, tersangka masih dua orang yakni KS dan MT yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang.

"Untuk pelaku-pelaku lainnya yang melakukan pengrusakan yang tertangkap dalam rekaman CCTV sedang dalam pencarian," tegas Rikwanto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas