Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terbukti Terlibat Keributan di MK, 13 Orang Dipulangkan

terkait kasus tersebut, tersangka masih dua orang yakni KS dan MT yang dikenakan Pasal 170 KUHP

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in  Tidak Terbukti Terlibat Keributan di MK, 13 Orang Dipulangkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas mencabut garis Polisi yang sebelumnya membatasi ruang tunggu dan ruang sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Terjadi kerusuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memulangkan 13 orang yang diamankan paskakeributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, sampai jam 19.00, disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka. Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada Tribunnews.com, Jumat (15/11/2013) malam.

Dijelaskan Rikwanto, terkait kasus tersebut, tersangka masih dua orang yakni KS dan MT yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang.

"Untuk pelaku-pelaku lainnya yang melakukan pengrusakan yang tertangkap dalam rekaman CCTV sedang dalam pencarian," tegas Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas