Tidak Terbukti Terlibat Keributan di MK, 13 Orang Dipulangkan
terkait kasus tersebut, tersangka masih dua orang yakni KS dan MT yang dikenakan Pasal 170 KUHP
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memulangkan 13 orang yang diamankan paskakeributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, sampai jam 19.00, disimpulkan, tidak ada lagi tambahan tersangka. Yang tidak terbukti terlibat sudah dipulangkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada Tribunnews.com, Jumat (15/11/2013) malam.
Dijelaskan Rikwanto, terkait kasus tersebut, tersangka masih dua orang yakni KS dan MT yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang.
"Untuk pelaku-pelaku lainnya yang melakukan pengrusakan yang tertangkap dalam rekaman CCTV sedang dalam pencarian," tegas Rikwanto.