Daud Sangadji Janji Ikut Buru Pelaku Perusakan Ruang Sidang MK
Daud Sangadji akan memberikan perlindungan hukum terhadap tiga tersangka kasus perusakan di ruang sidang Mahkamah Konstirusi (MK).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak Daud Sangadji akan memberikan perlindungan hukum terhadap tiga warga Maluku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan di ruang sidang Mahkamah Konstirusi (MK).
"Pasti diberikan perlindungan hukum," kata Kuasa Hukum Daud Sangadji, Djamaluddin Koedoeboen di Wisma Maluku, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Saat Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas di ruang sidang MK masing-masing HS, AS, dan MT.
"Itu adalah tiga orang yang dipandang penyidik yang bersangkutan masing-masing mereka ditahan dulu di Polda Metro Jaya dalam rangka pengembangan," ungkapnya.
Djamaluddin mengatakan bawa sebagai penasehat hukum pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap warga Maluku sampai tuntas dan selesai sebagai bentuk itikad baik pihak Daud Sangadji menuntaskan kasus tersebut. "Kami tetap menunjukan itikad baik sebagai warga bangsa yang baik untuk meluruskan dan membela atau menegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Pihak Daud mengakui, bahwa tiga orang yang jadi tersangka merupakan partisipan. Ketiganya warga masyarakat Maluku. Pihak Daud akan terus bekoordinasi dengan kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
"Jadi bentuk tanggungjawabnya adalah kita tetap bekerjasama dengan Polri, karena Polri juga sudah menunjukan kerjas keras yang luar biasa, sehingga sebagai warga negara yang baik kita akan mendukung agar pelaku-pelaku yang kita kenal atau orang lain yang mengenal itu atau dia yang sendirinya sadar ini dalah perbuatan yang patut dipertanggungjawabkan, kita akan dorong itu agar bisa dipertanggungjawabkan," kata Djamaluddin.