Daud Sangadji Takkan Ganti Kerusakan di MK
Pihak Cawagub Maluku Daud Sangadji tidak akan mengganti rugi atas kerusakan akibat kericuhan yang terjadi di ruang sidang utama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Cawagub Maluku Daud Sangadji tidak akan mengganti rugi atas kerusakan akibat kericuhan yang terjadi di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya mereka punya dana lah untuk menggantinya," kata Daud di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Kuasa Hukum Daud Sangadji, Djamalluddin Koedoeboen, menegaskan, pihaknya tidak akan mengganti kerusakan ruang sidang MK. Menurutnya sejumlah barang yang rusak itu merupakan aset negara. Dengan demikian, negara yang seharusnya mengganti barang-barang yang rusak itu.
"Kalau MK tak bisa ganti, nanti saya yang bayar," ujarnya.
Aset MK yang rusak akibat sejumlah massa mengamuk di ruang sidang MK termasuk kursi, alat pengeras suara yang hancur, dan mimbar. Barang-barang yang rusak sudah berada di penyidik Polda Metro Jaya untuk dijadikan barang bukti.
Sidang putusan pilkada ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari kubu pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.