Prabowo Subianto Optimis Pengadilan Malaysia Bebaskan Wilfrida Soik
Prabowo Subianto, mengaku optimis dengan upaya hukum terhadap Wilfrida Soik seorang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengaku optimis dengan upaya hukum terhadap Wilfrida Soik seorang TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, bebas dari jeratan hukum.
"Kalau tim hukum kami, penasehat hukum kami cukup optimis dan kami berharap hasil yang baik dan kita tidak boleh cepat puas. Tapi ada harapan," ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdakusuma sesaat sebelum bertolak ke Malaysia, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Menurut Prabowo ada beberapa fakta yang bisa meringankan putusan terhadap Wilfrida Soik di Pengadilan. Pertama, pada saat Wilfrida membunuh majikannya, kemungkinan besar Wilfrida berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak sadar.
"Kemungkinan fisiknya sangat lemah kemudian di bawah tekanan sangat besar karena sudah bekerja 2-3 bulan di sana, sering dipukulin. Ini yang membuat kewarasannya terganggu," kata bakal calon presiden Gerindra itu.
Kedua, sangat besar kemungkinan Wilfrida berangkat ke Malaysia belum cukup umur karena aktenya dipalsukan.
Terkait hal tersebut, pengadilan di Malaysia yang menyidangkan Wilfrida telah menangguhkan pemeriksaan karena permintaan tim kuasa hukum Wilfrida. Kuasa hukum Wilfrida meminya rumah sakit Malaysia memeriksa kondisi kejiwaan Wilfrida dan memastikan usia Wilfrida sebelum berangkat ke Malaysia.
"Sidang ini akan mendengarkan keputusan itu kesaksian dari tim kesehatan karena kemungkinan besar Wilfrida pada saat kejadian statusnya mungkin di bawah umur. Itu yang sedang kita perjuangkan," jelas bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.
Untuk membantu Wilfrida tersebut, Prabowo akan bertolak ke Kelantan bersama duta besar Indonesia untuk melihat persidangan.
Sekedar informasi, TKI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida sedianya akan mendengarkan vonis dari majelis hakim di pengadilan negara bagian Kelantan, Minggu (17/11/2013).
Wilfirida, adalah salah satu dari ratusan TKI yang bekerja di Malaysia, yang bermasalah.