Rieke Diah Pitaloka: Indonesia Membela Wilfrida Soik
Besok waktu Malaysia akan digelar sidang lanjutan Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, KELANTAN -Besok, Minggu, 17 November 2013, pukul 09.00 waktu Malaysia akan digelar sidang lanjutan Wilfrida Soik di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia.
Agenda sidang menyampaikan pemberkasan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida Soik.
Jaksa menuntut hukuman mati, pasal 302, pembunuhan berencana. Pihak pembela akan menyampaikan berkas berisi bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida dari tuntutan tersebut.
Sidang kali ini akan dihadiri Timwas TKI DPR RI, KBRI, berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia yang sejak tahun 2010 mengawal kasus Wilfrida.
"Saya berharap Wilfrida dibebaskan karena sebetulnya telah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida Soik di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia," ungkap politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Apabila uji tulang yang dilakukan membuktikan usia Wilfrida, maka sesungguhnya sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati. Seharusnya tindakan kekerasan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan self defensive, membela diri, sehingga Wilfrida bisa dibebaskan dari dakwaan Jaksa," kata Rieke lagi.
Hal yang juga penting pada persidangan ini, menurut Rieke, sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia.
Esok, Timwas TKI DPR RI yang hadir dari berbagai fraksi.
"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat. Wilfrida telah "mengajari" kita semua, untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik haruslah dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa saja untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden," ungkap Rieke.
Namun, katanya lagi, soal nyawa rakyat tak boleh dijadikan panggung politik personal atau partai. Masukkan ke dalam kotak semua bendera partai, masukkan dalam kotak ambisi politik personal.
Rakyat, bagi Rieke, adalah rakyat yang harus menjadi tujuan politik siapapun.
Diungkapkan, Timwas TKI DPR RI yang terdiri dari lintas partai bahkan telah melakukan "diplomasi P to P" untuk membangun kerjasama dua negara yang lebih berpondasi pada penghargaan hak-hak asasi manusia.
Tak boleh ada diskriminasi hukum kepada rakyat Malaysia di Indonesia, juga rakyat Indonesia di Malaysia.
Dari seorang gadis miskin korban perdagangan manusia, Indonesia, menurut Rieke, belajar arti nasionalisme yang sesungguhnya.
Nasinalisme yang tak hanya berteriak dalam pertandingan sepak bola. Wilfrida ajari kita semua menjadi Indonesia. Maka esok, kita berdoa dan berjuang bersama bagi WIlfrida," katanya.
Pembebasan Wilfrida, bagi Rieke, akan jadi secercah harapan, yurisprudensi, bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia.
"Wilfrida telah berjuang menyatukan kita sebagai "one country one team". Esok, kita, Indonesia membela Wilfrida Soik," pungkas Rieke Diah Pitaloka.