Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tersangka Keributan di MK Menyerahkan Diri

Seorang tersangka keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis kemarin, pada dini hari tadi menyerahkan diri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Satu Tersangka Keributan di MK Menyerahkan Diri
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Kondisi di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11/2013). Tampak sejumlah kursi yang dirusak sejumlah orang. Massa dilaporkan masuk ke ruang sidang pleno usai mengamuk di aula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin, pada dini hari tadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan ada tersangka keributan di MK yang menyerahkan diri dan langsung dilakukan penahanan.

"Pukul 00.30 wib telah menyerahkan diri, inisial AS. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadapnya," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com.

Dari hasil penyidikan, AS terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Terhadap AS sudah dilakukan penahanan. Jadi total tersangka ada 3 orang yakni KS, MT, dan AS," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas