Satu Tersangka Keributan di MK Menyerahkan Diri
Seorang tersangka keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis kemarin, pada dini hari tadi menyerahkan diri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin, pada dini hari tadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan ada tersangka keributan di MK yang menyerahkan diri dan langsung dilakukan penahanan.
"Pukul 00.30 wib telah menyerahkan diri, inisial AS. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadapnya," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com.
Dari hasil penyidikan, AS terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Terhadap AS sudah dilakukan penahanan. Jadi total tersangka ada 3 orang yakni KS, MT, dan AS," kata Rikwanto.