Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Century Minta KPK Jelaskan Status Penahanan Budi Mulya

Anggota Tim Kecil Pengawas Century, Fahri Hamzah, meminta KPK menjelaskan status penahanan Budi Mulya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Timwas Century Minta KPK Jelaskan Status Penahanan Budi Mulya
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (memakai rompi tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013) usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Budi ditahan KPK diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Anggota Tim Kecil Pengawas Century, Fahri Hamzah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan  status penahanan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.

"Apakah Budi Mulya  melakukan pidana sendiri atau dia sebagai bagian dari anggota Dewan Gubernur BI," kata Fahri kepada Tribunnews.com, Sabtu (16/11/2013).

Menurut Politisi PKS ini jika Budi Mulya ditahan oleh KPK dalam kapasitas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) atau PMS (Pemenuhan Modal Sementara) maka keputusan itu sudah pasti diambil secara kolektif kolegial di BI termasuk oleh Gubernur BI Boediono kala itu.

"Tetapi kalau penahanan Budi Mulya terkait statusnya sebagai tersangka sendiri maka pidana yang dilakukannya. Jadi bukan pidana dalam pemberian FPJP atau PMS sebab kedua pidana ini dilakukan secara kolektif kolegial," kata Fahri.

Lalu menurut Fahri jika  Budi ditahan dengan alasan menerima suap  Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular maka kasus itu tidak bisa dianggap sebagai rangkaian kasus Century.

"Kalau penetapan Budi Mulya sebagai tersangka dalam pidana FPJP dan PMS maka status Budiono pun juga akan  tersangka," kata Fahri.

(Aco)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas