Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny K Harman Usulkan Sengketa Pemilukada Ditangani MA

Bekas Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menangani perkara

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Benny K Harman Usulkan Sengketa Pemilukada Ditangani MA
istimewa
Benny Kabur Harman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menangani perkara yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar MK dapat fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi masyarakat.

"Tugas MK sudah sangat berat, apabila kedepan kita ingin MK menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan hak konstitusi warga sebaiknya pemilukada diserahkan ke pengadilan umum," kata Benny dalam Diskusi Publik Setara Institute di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Benny menuturkan, pengadilan yang dinilai kompeten menangani sengketa pemilukada adalah Mahkamah Agung (MA).

Menurut politisi Demokrat itu, MA dapat menangani sengketa Pemilukada yang selama ini ditangaini oleh MK.

"Saya pesimis jika MK masih menangani sengketa Pemilukada, MK bisa menjadi penjaga hak-hak konstitusi warga," tuturnya.

Pria yang kini menduduki Komisi VI itu mengatakan, untuk menjadikan MK pelindung konstitusi perlu ada perluasan kewenangan untuk menegaskan MK menjadi roh penjamin hak konstitusi warga.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas