Benny K Harman Usulkan Sengketa Pemilukada Ditangani MA
Bekas Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menangani perkara
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menangani perkara yang terjadi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar MK dapat fokus sebagai pelindung dan penjamin hak konstitusi masyarakat.
"Tugas MK sudah sangat berat, apabila kedepan kita ingin MK menjadi satu-satunya mekanisme perlindungan hak konstitusi warga sebaiknya pemilukada diserahkan ke pengadilan umum," kata Benny dalam Diskusi Publik Setara Institute di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).
Benny menuturkan, pengadilan yang dinilai kompeten menangani sengketa pemilukada adalah Mahkamah Agung (MA).
Menurut politisi Demokrat itu, MA dapat menangani sengketa Pemilukada yang selama ini ditangaini oleh MK.
"Saya pesimis jika MK masih menangani sengketa Pemilukada, MK bisa menjadi penjaga hak-hak konstitusi warga," tuturnya.
Pria yang kini menduduki Komisi VI itu mengatakan, untuk menjadikan MK pelindung konstitusi perlu ada perluasan kewenangan untuk menegaskan MK menjadi roh penjamin hak konstitusi warga.