Beracara di MK Kebanggaan Tersendiri Bagi Pengacara
Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sebagai lahan yang menjanjikan bagi para pengacara yang ingin mengasah kemampuan akademisnya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sebagai lahan yang menjanjikan bagi para pengacara yang ingin mengasah kemampuan akademisnya. Para pengacara yang berperkara di MK pun tanpa sungkan mengatakan kebanggaannya bisa beracara di MK.
"Itu betul karena dibandingkan dengan pengadilan-pengadilan lain, MK ini menjanjikan. Ada yang kita perjuangkan. Kalau (di pengadilan lain) kita semakin lama menjadi pengacara semakin bodoh, tidak semakin pintar kita, karena lembaga peradilan kita tidak mendukung kita menjadi orang pintar," ujar Ari Yusuf Amir, salah seorang anggota Forum Pengacara Konstitusi saat beraudiensi di dengan hakim konsituti di Aula MK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Menurut Amir, MK mengajarkan kepada pengacara bahwa pengacara yang benar-benar bekerja dan yang benar-benar berpikir yang gugatannya menang di Mahkamah.
Terkait kasus tertangkapnya bekas ketua MK Akil Mochtar, Amir melihat itu tidak memudarkan harapan gairah bagi pengacara untuk semakin mengasah kompetensinya dalam beracara di MK.
Menurut Amir, memudarnya harapan tersebut justru bisa dipicu oleh sikap delapan hakim konstitusi yang terkesan kehilangan semangat saat Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tetapi tidak boleh lama-lama karena berdampak pada kualitas putusan. Harapan kita bapak-bapak ibu-ibu (para hakim) punya semangat dan jaga putusannya. Yang utama adalah kualitas putusan, jangan membuat putusan dengan tergopoh-gopoh. Ini harus kita betul-betul jaga," katanya.