Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK 'Telateni' Amir Hamzah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Wakil Bupati Lebak Banten

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK 'Telateni' Amir Hamzah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah selesai pemeriksaan sekitar 9 jam Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013). Amir Hamzah menjadi saksi dalam kasus penyuapan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiry Wardana atau Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar untuk sengketa pilkada Lebak Banten. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Wakil Bupati Lebak Banten, Amir Hamzah, terkait dugaan suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi (KPK). Karena itu, lembaga antikorupsi tersebut berkali-kali memeriksa calon Bupati yang maju bersama H. Kasim dalam Pilkada Lebak, Banten tahun 2013.

"KPK belum berhenti di orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap itu. Masih didalami dugaan keterlibatan pihak lainnya. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, tak tertutup kemungkinan akan dibukanya penyidikan baru," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2013).

Sementara usai diperiksa KPK selama 10 jam, Amir Hamzah enggan bicara banyak banyak kepada wartawan. Dia mengklaim, maeri pemeriksaannya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnyan yakni

"Masih mengulang-ngulang saja," kata Amir di kantor KPK, Jakarta.

Wartawan yang belum puas dengan jawaban Amir, terus menghujankan pertanyaam baru. Namun, seraya berjalan meninggalkan Markas Abraham Samad Cs, dia kukuh tak banyak komentar.

Dia bahkan bungkam saat dikonfirmasi mengenai apakah uang Rp 1 milar yang diberikan ke Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacaranya Susi Tur Andayani berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Begitu juga saat ditanya, apakah uang tersebut terkait rencana Wawan memperlebar dinasti politiknya di Kabupaten Lebak.

Sampai di depan mobil yang terparkir di halaman KPK, Amir tidak lagi mau menjawab pertanyaan awak media.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui pada Pilbub Lebak Banten, Amir Hamzah-Kasmin (HAK), menggugat keputusan KPU ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE).

MK mengabulkan gugatan dan memerintahkan KPU menggelar Pilkada Lebak diulang di seluruh TPS. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Lebak 2013-2018.

Kemenangan pasangan IDE pada pilkada itu karena MK menganggap telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Lebak pada 31 Agustus 2013. Objek materi kecurangan yang diajukan pemohon pasangan HAK juga mencapai 72 item.

Namun, faktanya usai proses di MK berjalan, KPK menangkap sejumlah oknum yang diduga melakukan praktik suap terkait penanganan sengketa Pilbub tersebut di MK. Di antara yang ditangkap adalah, mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Pengacara Amir, Susi Tur Andayani dan Wawan, adik Gubernur Banten Atut Choisiyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas