TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba internasional.
Berdasarkan keterangan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Rudi Tranggono, dua tersangka di antaranya diringkus pada Kamis, 14 November 2013 lalu, di Jalan Pasar 4 Marelan Barat Perumahan Grand Puri Nomor 25 Kelurangan Rengas Puiau Kecamatan Medan Marelan, Kodya Medan.
"Sementara itu satu tersangka lainnya diamankan dari Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Rudi dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (19/11/2013).
Rudi menyebutkan, di tempat kejadian perkara tersebut, BNN menyita 2,1 kg sabu dan 11.400 butir ekstasi,dari tangan DD (39), seorang ibu rumah tangga. Selain mengamankan DD, petugas juga mengamankan suami DD berinsial KA (33), yang mengaku berprofesi sebagai wiraswastawan.
"Dari tersangka DD, petugas juga menyita sejumlah aset seperti uang sebanyak Rp 32 juta, 3 unit ponsel, lembar setoran ke bank, 1 unit mesin hitung uang, 1 set alat hisap sabu, 2 unit sepeda motor, 2 unit mobil," jelasnya.
Sementara itu, dari tersangka KA, petugas menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan dua unit ponsel.
Menurut Rudi, sabu tersebut diperoleh dari Malaysia dan telah diedarkan ke sejumlah daerah. Ekstasi sejumlah 11.400 butir ini adalah sisa, karena 20 ribu butir lainnya sudah berhasil terjual.
"Kuat dugaan, bisnis narkoba ini sudah dijalankan selama satu tahun. Tim BNN sendiri sudah mendalami kasus ini sejak empat bulan terakhir ini," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, diketahui otak dari peredaran narkoba ini adalah seorang napi di Lapas Tanjung Gusta berinisial MK (49). Napi tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.