Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Selidiki Belasan Rekening Mencurigakan Pegawai Bea Cukai

Kapolri Jendral Polisi Sutarman menegaskan bahwa belasan rekening mencurigakan yang diterima Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri Selidiki Belasan Rekening Mencurigakan Pegawai Bea Cukai
DANY PERMANA
Kapolri Jenderal Pol Sutarman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Sutarman menegaskan bahwa belasan rekening mencurigakan yang diterima Polri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dari belasan rekening yang diserahkan PPATK tersebut dikatakan Sutarman salah satunya Heru Sulastyono Kepala Sub Direktorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai. "Satu, Heru yang sudah jadi tersangka, dan kini masih diproses," ucap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).

Sutarman menegaskan bahwa belasan rekening yang dikirim PPATK semuanya bersal dari Ditjen Bea dan Cukai. "Iya," ucapnya.

Tetapi Kapolri tidak menyebutkan apakah belasan rekening mencurigakan tersebut milik pejabat Bea Cukai semuanya atau bukan. "Yang pasti itu orang sana (Bea dan Cukai)," ujarnya.

Sutarman sebetulnya tidak mengetahui pasti jumlah rekening mencurigakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai. "Jumlahnya tidak tahu pasti, tapi belasan lah," ucapnya.

Rekening Ditjen Bea dan Cukai tersebut, dikatakan jenderal polisi bintang empat tersebut merupakan rekening yang mencurigakan transaksinya.

Berita Rekomendasi

"Rekening yang mencurigakan transaksinya, sehingga aparat yang menerima laporan dari PPATK harus melakukan langkah-langkah penyelidikan apakah rekening itu diperoleh dari transaksi yang legal ataukah ilegal," terangnya.

Bila aliran dananya dari transaksi yang ilegal, maka Polri akan mengusut asal-usulnya.

"Kalau dari mananya diketemukan dari hasil kejahatan, baru kita tindaklanjuti kejahatan pokoknya. Lalu dilanjut ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)-nya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas