KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Pertamina
Busyro sendiri belum memastikan apakah Karen akan jadi tersangka dalam perkara tersebut
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami dugaan keterlibatan PT Pertamina terkait perkara suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pendalaman itu dilakukan dengan pemanggilan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, pendalaman terhadap PT Pertamina dilakukan dalam proses tender di SKK Migas.
"Jadi memang kami memperlajari keterlibatan Pertamina dalam penjualan, pelelangan, tender di SKK Migas," kata Busyro di lantor KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013) malam.
Karena itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Nama Karen sendiri, kata dia, muncul belakangan dalam kasus ini.
"Dia kan muncul dalam perkembangan," imbuhnya.
Namun, Busyro sendiri belum memastikan apakah Karen akan jadi tersangka dalam perkara tersebut. Sebab, ujarnya, masih terlalu dini menyimpulkan keterlibatan Karen.
"Karen ini kan baru diperiksa kemarin," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Simon Gunawan Tanjaya terungkap, PT Pertamina pernah menghadiri rapat bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas dan SKK Migas pada 28 Mei 2013. Dalam rapat itu disimpulkan, Kondensat Senipah bagian negara dengan volume 300 ribu barel tidak dapat diolah Kilang Pertamina. Sebab, adanya keterbatasan penyerapan kilang atas volume Kondensat Senipah yang tersedia.
Lantaran itu, untuk memaksimalkan pendapatan negara, maka rapat memutuskan dilakukan lelang terhadap Kondensat Senipah itu untuk mendapat penawaran terbaik.
Kondensat Senipah ini menjadi barang yang diinginkan PT Kernel Oil Pte Ltd. Sebab, dalam dakwaan Simon terungkap, PT Kernel menyuap buat mendapat jatah Kondensat Senipah.
Tak hanya itu, PT Pertamina juga diketahui pernah bekerja sama dengan PT Parna Raya Group dalam pengadaan BBM bersubdisi untuk nelayan. Komisaris PT Parna Raya Artha Meris Simbolon sendiri, saat ini sudah dicegah KPK.