RUU SPIP Jadikan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah Lebih Independen
Kepala BPKP Profesor Mardiasmo menyatakan, pentingnya RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) agar Aparat Pengawas
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Profesor Mardiasmo menyatakan, pentingnya RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Hal itu dimaksudkan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat lebih independen dalam melakukan pengawasan.
"RUU SPIP untuk menguatkan indepedensi, menguatkan kewenangan serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas APIP," kata Prof Mardiasmo di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Prof Mardiasmo menuturkan, saat ini APIP orientasinya baru sampai untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit. Menurutnya, belum adanya RUU SPIP membuat APIP belum maksimal dalam penindakan adanya indikasi melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau ada RUU (SPIP) akan ada tindak lanjut dari penyimpangan yang berindikasi melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Dia mengatakan, dengan RUU SPIP lebih menekankan APIP apabila ada penyimpangan tindak pidana korupsi di internal pemerintah untuk segera dilaporkan ke penegak hukum. APIP, menurutnya jangan takut untuk melaporkan indikasi penyimpangan tersebut.
"APIP jangan sampai takut melaporkan (apabila ada penyimpangan di internal pemerintah)," ucapnya.