Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Jago Jadi Tak Kecewa Gugatannya Ditolak MK

Walau permohonanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasangan Jago Jadi Tak Kecewa Gugatannya Ditolak MK
henry lopulalan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Walau permohonanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon Sunjaya Purwadi - Taisya Soemadi (Jago Jadi) tidak merasa kecewa.

Jago Jadi mengaku permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kabupaten Cirebon yang mereka ajukan merupakan bentuk pembelajaran politik khususnya terhadap penyelenggara Pemilukada.

"Nggak (kecewa). Sejak awal ini pembelajaran buat seluruh elemen atau pihak-pihak penyelenggara Pemilu khususnya KPUD setempat dan juga panwas," ujar Irfan Arifian, kuasa hukum Jago Jadi usai sidang putusan di MK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Menurut Irfan, permohonan PHPU tidak mungkin didaftarkan ke MK jika penyelenggara Pemilukada dilaksanakan sesuai dengan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Kedua, lanjut Irfan, Panwas menurut saya sebagai lembaga yang harus mengawasi jalannya proses pemilihan di daerah harus proaktif tidak passif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

"Menurut saya (Panwaslu) gagal di putaran pertama. Nah ini karena kita mau putaran kedua kapan  pun tanggalnya lebih fair play lagi lah semua pihak," pesan Irfan.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, enam pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon adalah
1. Insyaf Supriadi - Darusa 80.769 atau 9,42 %
2. Sunjaya Purwadi - Tasiya Soemadi 239.040 atau 27,89 %
3. Mohamad Luthfi - Ratu Arimbi 158.168    atau 18,45 %
4. Nurul Qomar - Subhan 123.003 atau 14,35 %
5. Ason Sukasa - Elang Kusnandar 82.719 atau 9,66 %
6. Sri Heviyana - Rakhmat 173.519 atau 20,24 %

Karena tidak satupun pasangan memperoleh suara di atas 30 persen sesuai ketentuan undang-undang, maka KPU akan melaksanakan putaran kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas