Agun Gunandjar : Politik Anggaran yang Memihak Daerah
Membangun Indonesia sejahtera adalah amanah konstitusi
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membangun Indonesia sejahtera adalah amanah konstitusi, termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Yyang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam bedah buku dan diskusi publik bertema “Mewujudkan Indonesia Sejahtera “ Rabu (20/11/2013) di Gedung DPR/MPR Jakarta kemarin.
Menurutnya mewujudkan Indonesia sejahtera merupakan hal yang sederhana.
“Hanya diperlukan political will pemerintah untuk mengubah struktur anggaran menuju bentuk piramida. Selama ini politik anggaran faktanya berbentuk piramida terbalik. Hal tersebut mengakibatkan pemerintah gagal melakukan distribusi kesejahteraan ke daerah,” katanya.
Sehingga, Agun menambahkan Kesejahteraan yang tidak terdistribusi dengan baik pada akhirnya berakibat pada sejumlah tindak korupsi, seperti terjadinya praktik mafia anggaran untuk menyalurkan anggaran ke daerah.
Selain itu, menurut politisi Golkar ini, politik anggaran dengan bentuk piramida terbalik selama ini telah membuat terjadinya Jakarta sentris. Dimana semua uang ditaruh ke kementerian dan menggemukkan anggaran di pusat.
“Jakarta sentris tersebut menyebabkan para pejabat daerah beramai-ramai pergi ke Jakarta untuk memperoleh kucuran dana lebih besar. Maka kemudian terjadilah praktik mafia anggaran itu,”ujarnya.
Dalam politik anggaran, perlu kiranya untuk menerapkan sistem berbentuk piramida yaitu anggaran makin ke bawah semakin membesar. Dimana anggaran terbesar berada di daerah, sedangkan di pusat makin sedikit.
Menurutnya, hal ini akan memicu dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan di berbagai daerah.
“Dengan menerapkan politik anggaran berbentuk piramida, maka pusat hanya melakukan supervisi, pengarahan dan pengawasan mengenai tata kelola pemerintahan. Sesuai dengan menegaskan prinsip structure follow function dan money follow function yang sebenarnya sudah mendapatkan payung hukum dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2008,”ujarnya.
Menurut Agun, Prinsip ini sesungguhnya yang efektif untuk otonomi daerah, dimana rakyat secara langsung dilayani oleh perangkat pemerintahannya di daerah. Sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan rakyat di wilayahnya seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sebagainya.
Agun Gunandjar Sudarsa menambahkan, mewujudkan Indonesia sejahtera juga memerlukan keberpihakan pada daerah, salah satunya melalui pembentukan struktur birokrasi berbentuk piramida (makin ke bawah makin membesar).
Hal itu menurutnya lagi, akan membuat birokrasi Indonesia di pusat menjadi miskin struktur tapi kaya fungsi.
“Birokrasi yang ramping dari pejabat publik ini akan menjadikan kinerja dari organisasi negeri ini dinamis serta mampu memberikan pelayanan publik yang prima. Sedangkan pada struktur di level daerah akan lebih banyak variasi posisi yang memungkinkan untuk meng-cover aneka pekerjaan yang banyak jenisnya ,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.