Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Diperiksa KPK Tepat pada HUT ke-5 Skandal Century

Jusuf Kalla memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in JK Diperiksa KPK Tepat pada HUT ke-5 Skandal Century
DANY PERMANA
Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 Jusuf Kalla diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11/2013). JK diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 RI Muhammad Jusuf Kalla memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/11/2013).

JK, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia mengungkapkan, dirinya tak mengetahui apa saja materi yang akan ditanyakan KPK. Ia juga kebingungan, karena dipanggil KPK bertepatan dengan hari rapat Komite Stabilitasasi Sistem Keuangan (KSSK) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, lima tahun silam.

Rapat yang digelar 21 November 2008 itu, mengeluarkan keputusan penyelamatan bank gagal berdampak sistemik yang berujung pada penggelontoran dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

"Pertama, saya tidak tahu juga kenapa KPK mengundang hari ini, karena hari ini ulang tahun ke-5 tentang skandal Century, persis keputusan itu diambil 21 November 2008," kata Kalla setiba di kantor KPK.

JK menolak menyimpulkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas skandal Century tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan pihak KPK.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, ia akan memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang semua yang diketahuinya terkait skandal Century tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini diawali keputusan untuk melakukan bailout untuk Bank Century oleh KSSK yang diketuai Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Rapat KSSK dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Pada 21 November 2008, Sri Mulyani selaku Ketua KSSK mengambil keputusan untuk penyelamatan bank yang dianggap bank gagal berdampak sistemik dengan menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century.

Dalam rapat sebelumnya yaitu rapat konsultasi, para pejabat BI tetap menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan perlu ditolong oleh KSSK melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat lainnya, mempertanyakan dan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik. Salah satu orang yang menganggap Bank Century tidak berdampak sistemik yaitu Fuad Rahmany, orang yang kini menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas