Luthfi Hasan Syaratkan Calon Menantu Miliki Mobil dan Rumah
Terdakwa korupsi dan pencucian uang, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menghadirkan Syamil
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi dan pencucian uang, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menghadirkan Syamil, calon menantunya, sebagai saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Syamil adalah warga negara Rusia. Ia kepincut dengan putri Luthfi. Saat bertemu pertama kali dengan Luthfi, Syamil masih menjadi mahasiswa di Yordania pada 2006. Ia mengaku, untuk melamar putrinya, Luthfi memberikan beberapa syarat untuk dipenuhi oleh Syamil.
"Saya kenal pada 2006. Saya adalah orang yang akan melamar putri beliau. Memang ada syarat-syarat untuk melamar putrinya. Satu dari sekian syarat adalah agar saya tinggal di Indonesia dan pindah dari Rusia. Jangan membawa putrinya ke Rusia," terang Syamil dengan bahasa Arab dan dibantu lewat penerjemah.
Syamil beberapa kali mendatangi Indonesia. Ia mengaku kedatangannya pada Desember 2012 untuk melamar. Kemudian pada 2013, ia datang bersama orangtuanya memberikan seserahan ketika Luthfi ditahan. Selain harus tinggal di Indonesia, ada syarat lain yang dipenuhinya.
Termasuk memberikan uang 400 ribu AS. Uang tersebut diberikan beberapa tahap dan bukan hadiah melainkan diperuntukkan untuk persiapan pernikahan yang harus diberikan mempelai pria. Ada juga syarat berupa rumah dan mobil yang harus dipenuhi.
"Uang itu semuanya untuk kebutuhan persiapan pernikahan anaknya. Di antaranya juga untuk membeli rumah, mobil. Memang saya pernah mengunjungi rumah yang dibelinya. Dan itu ada di Kebagusan (Jakarta Selatan), dan mobil Toyota Alphard," terang Syamil.
Segala persyaratan di atas, sambung Syamil disampaikan Luthfi kepada calon mertuanya kala berkunjung ke Moskow, Rusia. Terkait uang seserahan 400 ribu dollar AS, lanjut Syamil, juga diserahkan oleh orangtuanya dan diketahui dirinya.