Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Keluarkan 7 Instruksi ke Operator Telekomunikasi

Pascatersiarnya penyadapan terhadap petinggi negara Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Australia

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkominfo Keluarkan 7 Instruksi ke Operator Telekomunikasi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-tersiarnya penyadapan terhadap petinggi negara Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Australia, Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan serupa.

Hari ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, memanggil dan melaksanakan rapat tertutup dengan seluruh operator telekomunikasi yang ada di Indonesia untuk membahas penyadapan tersebut.

Pemanggilan pimpinan operator telekomunikasi tersebut disebabkan karena banyak berita beredar bahwa pihak asing mengirimkan 'penyusup' untuk memudahkan penyadapan.

"Kami menghasilkan instruksi menteri yang saya sebut Waspadalah. Artinya, pengawasan penyadapan salah kaprah," kata Tifatul saat menggelar keterangan pers bersama pimpinan operator, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Menurut Tifatul, tujuh instruksi menteri tersebut adalah memastikan keamanan jaringan telekomunikasi yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan pengamanan VVIP.

Berikut adalah tujuh butir instruksi menteri tersebut:

1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP pengamanan VVIP.

BERITA TERKAIT

2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan.

3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dengan memperketat perjanjian kerjasama.

4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan penyadapan: gate away. Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan olehoknum swasta ilegal.

6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door atau 'bot net' yang dititipkan vendor.

7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas