Saksi Meringankan Luthfi Hasan dari Rusia dan Turki
Dari tujuh saksi, Luthfi mengimpor dua orang dari Rusia dan Turki.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Persidangan lanjutan terdakwa korupsi pengaturan kuota impor daging dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menghadirkan saksi meringankan. Dari tujuh saksi, Luthfi mengimpor dua orang dari Rusia dan Turki.
Demikian disampaikan Muhammad Assegaf, penasihat hukum Luthfi, kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2013). Ia berharap, kehadiran dua saksi dari luar negeri meluruskan dakwaan jaksa.
"Dua dari luar negeri, Rusia dan Turki. Dia menantu Pak Luthfi. Intinya ingin membuktikan ketika anaknya Pak Luthfi mau kawin, dibawa ke Rusia enggak mau. Pak Luthfi akhirnya membelikan rumah," ujar Assegaf.
Assegaf mengaku tak mengingat terkait pembelian rumah mana sehingga harus menghadirkan ahli meringankan dari Rusia. Saksi meringankan dari Turki juga bertujuan sama, yakni untuk membuktikan sebagian asal usul harta mantan Presiden PKS ini.
Mereka yang menjadi saksi meringankan adalah Asman, Syamil, Deden, Taufiq, Dwi, Dardiri, Rifandi, Ida Agus Hana, Ilham, Zaini, dan Budiyanto. Syamil yang didatangkan dari Rusia diketahui menantu Luthfi.
Saat ini, sidang lanjutan terdakwa Luthfi sedang berjalan. Sebelum mendengarkan keterangan saksi meringankan, penasihat hukum lebih dulu menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.