Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajudan Jero Wacik dan Tiga Orang Lain Dicegah

Ajudan Jero Wacik yang dicekal adalah I Gusti Putu Ade Pranjaya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajudan Jero Wacik dan Tiga Orang Lain Dicegah
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini hendak menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manjadi saksi tersangka lainnya dalam kasus korupsi suap SKK Migas, di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013). (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan kawan-kawan, KPK mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri ke imigrasi terhadap ajudan Menteri ESDM Jero Wacik dan tiga orang lainnya.

"Agar sewaktu-waktu diperiksa, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Ajudan Jero Wacik yang dicekal adalah I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pria kelahiran Tabanan, 25 Juni 1987 dicegah untuk waktu enam bulan terhitung 22 November 2013.

Selain ajudan Jero Wacik, KPK juga melarang bepergian ke luar negeri kepada Eka Putra selaku konsultan, Herman Afifi selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Denny Karmaina selaku Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry). Ketiganya juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Rudi Rubiandini dan Deviardi diduga menerima uang 900 ribu Dollar AS dan 200 ribu Dollar Singapura dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang itu diduga untuk memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas.

Uang itu diserahkan Simon ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Devi Ardi. Karena itu, Rudi dan Devi Ardi disangkakan turut menyamarkan uang dari lelang dan tender di SKK Migas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Johan menambahkan, pencegahan bepergian ke luar negeri keempat orang itu tidak terpengaruh oleh berkas perkara Rudi Rubiandini dan Devi Ardi yang hampir lengkap atau P-21.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas