Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Andhi Nirwanto Siap Lanjutkan Perburuan Djoko Chandra

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto akan melanjutkan perburuan Djoko Chandra yang kini tercatat sebagai Warga Negara Papua Nugini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto akan melanjutkan perburuan Djoko Chandra yang kini tercatat sebagai Warga Negara Papua Nugini.

Djoko Chandra merupakan pengusaha yang menjadi tersangka sekaligus terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Ya namanya kegiatan yang belum selesai ya dilanjutkan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).

Dikatakan Andhi, sebagai Wakil Jaksa Agung sesuai dengan tugasnya diantaranya mengkoordinir tim pelacakan tersangka, terpidana maupun asetnya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, dirinya tidak berjalan sendirian tetapi bersama lembaga lain.

"Kebetulan yang dipercaya mengkoordinir itu wakil jaksa agung," ujarnya.

Dikatakannya, disamping menjadi ketua tim pelacakan tersangka, terpidana, dan aset hasil kejahatan, sebagai wakil jaksa agung dirinya pun menjadi ketua tim reformasi birokrasi kejaksaan. Reformasi birokrasi kejaksaan menyangkut tiga aspek, lembaga, organisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"SDM yang paling jadi atensi, lebih sulit mengatur manusia, kalau mau kejagung maju, reformasi birokrasi harus berhasil," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Djoko telah pindah sebagai warga Papua Nugini sejak Juni 2012. Status barunya diketahui dari keterangan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia Peter Ilau, saat mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Kejagung pun telah menyurati pemerintah Papua Nugini, untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas