Rya Fitria Akui Terima Uang Akil Mochtar Sejak 2007 Hingga 2013
Pengakuan itu disampaikan Rya usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Rya Fitria mengaku sering menerima dana dari Akil Mochtar sejak 2007 hingga 2013. Karena seringnya, dia sampai lupa kisaran total uang yang didapatnya dari Akil.
Pengakuan itu disampaikan Rya usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pemilukada di MK dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Rya, pengakuannya itu sudah dijelaskannya ke penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Rya mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK tentang uang yang diterimanya dari Akil Mochtar.
Menurutnya, uang itu adalah pembayaran atas jasa menyanyi dirinya saat Akil berkampanye sebagai calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.
"Karena saya penyanyi dan Pak Akil Mochtar membayar saya untuk menyanyi," kata Rya.
Rya mengaku lupa total uang yang diterimanya dari Akil, baik langsung maupun transfer, karena amat seringnya transaksi dilakukan.
Ia mengaku ada lebih 30 titik yang menjadi tempat 'manggung' pada saat kampanye Akil. Rya mendapat bayaran rata-rata Rp 5 juta untuk setiap titik kampanye yang menjadi tempat bernyanyi.
Selepas itu, Rya mengakui masih tetap mendapatkan kiriman dana dari Akil hingga 2013. Namun, lagi-lagi ia mengaku uang itu juga merupakan bayaran atas jasa menyanyinya.
"Dari 2007 saya lupa sampai 2013. Memang karena nilainya kecil, Rp 4 juta, Rp 5 juta. Tidak rutin sih. Nanti kan dibuktikannya dengan rekening koran yah," kata Rya.
Menurut Rya, pada 2013 ini dirinya mendapatkan bayaran dari Akil atas jasa menyanyinya di acara Hari Ulang Tahun (HUT) sejumlah pemerintah daerah. Ia 'manggung' di acara-acara tersebut adalah atas permintaan Akil, dan ada pihak panitia yang mengurusnya.
"Itu ada HUT Pemda. Daerah-daerah semua," ujarnya.
Diketahui, Akil Mochtar pada 2013 masih menjadi hakim MK. Dia mulai menjabat Ketua MK menggantikan Mahfud MD sejak April 2013. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Akil adalah anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari Fraksi Partai Golkar.
Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, pemeriksaan Rya bukan berarti terkait aliran dana yang pernah diterimanya dari Akil Mochtar. Namun, Rya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilukada.
KPK mensinyalir Rya mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pemilukada yang pernah ditanganinya di MK.
"Dia diduga mengetahui kasus yang tengah disidik KPK dengan tersangka AM," kata Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.