Saksi: Luthfi Hanya Bilang VW Caravelle Pemberian Hamba Allah
Mobil itu katanya didapat dari hamba Allah
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Saksi Taufiq mengaku mengetahui keberadaan mobil VW Caravelle warna biru laut yang biasa dipakai untuk menjemput dan mengantar tamu-tamu DPP Partai Keadilan Sejahtera. Mobil itu katanya didapat dari hamba Allah.
Saat memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2013), Taufiq mengetahui adanya mobil dari Luthfi Hasan Ishaaq.
"Ketika ada kendaraan baru, saya ngobrol dan beliau mengatakan Alhamdulillah ada orang baik memberikan infak akhirnya ada mobil itu. Saya tidak tahu pasti yang memberi," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, sudah lumrah jika ada sesuatu barang hasil hibah atau pemberian seseorang untuk partai, para kader menyebutnya dari hamba Allah, tanpa merinci siapa orangnya.
"Di PKS kalau ada yang menghibahkan dan menginfakkan kita sebut hamba Allah dan kita selalu berbaik sangka dengan pimpinan," ujarnya.
Saksi sebelumnya, Ahmad Mashfuri, staf bagian keuangan DPP PKS, mengaku pernah diperintahkan Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman untuk mencatat mobil VW Caravelle milik Luthfi sebagai inventaris aset partai.
Dirinya diperintahkan membuat laporan palsu terkait pembelian mobil tersebut. Kesaksian Mashfuri berkesesuaian dengan keterangan Mahfudz. Saat bersaksi untuk Luthfi, Mahfudz mengakui pernah memerintahkan stafnya mencatat mobil VW Caravelle milik Luthfi.
Namun ia membantah upaya pemasukan mobil tersebut sebagai aset partai atas perintah Luthfi untuk menghindari penyitaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di depan hakim, Mahfudz diam ditanya alasan memerintahkan Mashfuri mencatat mobil VW Caravelle.
Sebelumnya, Mahfudz secara tegas mengakui mobil tersebut tidak dibeli dari uang partai. Hal tersebut berdasar berita acara pemeriksaan saksi Agus Trihono, kepala bengkel DPP PKS. Mobil ini satu dari enam mobil yang ditemukan penyidik KPK.