Wakil Bupati Wonosobo Punya Hak Tolak Diperiksa Polisi
Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida belum menampakkan lagi batang hidungnya ke Bareskrim Polri
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida belum menampakkan lagi batang hidungnya ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat datang.
Maya Rosida selaku istri pertama Kepala Sub Direktorat Ekspor Ditjen Bea dan Cukai non aktif Heru Sulastyono sebelumnya sempat menolak memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan dirinya saat datang tidak membawa dokumen-dokumen yang diperlukan penyidik.
Sudah dua pekan sejak kedatangan Maya Rosida, wakil bupati Wonosobo tersebut tidak belum lagi datang ke Bareskrim menempati janjinya.
"Sampai saat ini, ia belum datang lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulastyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).
Tetapi kepolisian menganggap wajar bila Maya Rosida menolak untuk memberikan keterangan kepada polisi.
"Dia punya hak untuk tidak memberikan keterangan karena dia masih ada hubungan keluarga. Istri atau anak bisa menolak memberikan keterangan," ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Laundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.
Istri muda Heru Sulistyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan. Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron. Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi. Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyoni dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati.
Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.
Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249 793 500, Rp 1 796 600 000, Rp 500 juta, dan Rp 1 988 500 000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp11,4 miliar total dari 11 transaksi.
Herus Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.