Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dradjad Wibowo Sarankan Wapres Boediono Non Aktif

Dradjad menegaskan argumen bahwa keputusan tersebut kolektif kolegial tidak tepat sama sekali

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dradjad Wibowo Sarankan Wapres Boediono Non Aktif
Hasanudin Aco/Tribunnews.com
LANGKAH TEPAT - Wakil Presiden Indonesia, Boediono memberi keterangan pers di kantor Wakil Presiden, Sabtu (23/11/2013). Penjelasan Boediono itu terkait pemeriksaan KPK atas dirinya terkait Kasus Bailout Bank Century. Ia menyatakan saat itu selaku Gubernur Bank Indonesia, ia dan pihak terkait telah mengambil langkah tepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, sesuai dengan UU Bank Indonesia (BI), Wapres Boediono sebagai Gubernur BI adalah penanggungjawab utama terhadap kebijakan FPJP Bank Century.

Dradjad menegaskan argumen bahwa keputusan tersebut kolektif kolegial tidak tepat sama sekali.

Dijelaskan, Pasal 1 butir 2 UU BI menyebutkan Gubernur adalah pemimpin dan anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9 ayat 2 melarang pihak manapun campur tangan terhadap kebijakan BI. Presiden pun dilarang.

Bahkan, urai Dradjad, ada ancaman pidana jika campur tangan terhadap kebijakan BI. Pasal 43 ayat 3 menyebutkan keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Tapi jika mufakat tidak tercapai, keputusan ada di tangan Gubernur.

"Jadi ekstremnya, seandainya semua staf BI dan semua anggota Dewan Gubernur (kecuali Gubernur) menandatangani usulan agar satu bank diberi FPJP, tapi Gubernur menolak, maka kepuitusan resmi BI adalah menolak FPJP. Dan seandainya Presiden bersama-sama Ketua DPR memaksa Gubernur BI memberikan FPJP, itupun tidak laku. Keputusan mutlak di tangan Gubernur," kata Dradjad, Sabtu (23/11/2013).

Karena itu, Dradjad menyarankan, KPK seharusnya memfokuskan penyidikan kasus FPJP Bank Century ini kepada Gubernur BI Boediono. Ia kemudian menegaskan, posisi sebegai Wapres terbukti sudah mengganggu penegakan hukum oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Wapres sendiri, imbuh Dradjad mengakui misalnya, tidak ingin mengganggu penegakan hukum karena adanya protokoler kewapresan.

"Selain FPJP, masih ada rapat KSSK, di mana pejabat-pejabat BI aktif memperjuangkan bailout bank Century. Jadi banyak sekali keterangan yang harus digali dari Gubernur BI, Boediono (saat itu). Karena itu, hemat saya akan lebih terhormat jika Wapres Boediono mengundurkan diri, atau minimal non aktif," imbau Dradjad.

"Jadi, baik KPK maupun pak Boediono bisa sama-sama fokus, tidak ada gangguan seperti protokoler kewapresan dan lain sebagainya," kata Dradjad Wibowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas