Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Pihak di Golkar Ingin Jabatan Aburizal Bakrie Dipersingkat

Sejumlah pihak menginginkan agar masa jabatan Ical selaku Ketua Umum yang harusnya selesai pada 2015 dipersingkat.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sejumlah Pihak di Golkar  Ingin Jabatan Aburizal Bakrie Dipersingkat
HERUDIN
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kanan),bersalaman dengan pengurus Partai Golkar, Agung Laksono (kiri), disaksikan Partai Golkar, Akbar Tanjung saat acara Rapimnas V Partai Golkar di Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013). Rapimnas ini dihadiri sejumlah tokoh Partai Golkar dan pengurus DPD dari 33 provinsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tribunnews.com, Jakarta - Posisi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie terancam digoyang oleh internal partai itu. Sejumlah pihak menginginkan agar masa jabatan Ical selaku Ketua Umum yang harusnya selesai pada 2015 dipersingkat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan keinginan mempersingkat masa jabatan Ical ini sebenarnya sudah lama disuarakan oleh pengurus daerah dan organisasi massa yang ada di Golkar. Namun, keinginan itu kini semakin kuat dalam forum rapat pimpinan nasional (rapimnas) V Partai Golkar.

 

Agung menampik hendak menggoyang kekuasaan Ical. Ia berdalih, internal Golkar hanya menginginkan agar partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Di dalam AD/ART Partai Golkar, masa jabatan Ketua Umum adalah 5 tahun. Sementara itu, keputusan Munas 2009 menetapkan Ical menjadi ketua Umum selama 6 tahun sampai tahun 2015.

"Ini bertentangan dengan AD/ART. Kami tidak ingin memperlambat, atau mempersingkat, cukup kembali ke jalan yang benar. Keputusan Munas tidak boleh bertentangan dengan AD/ART," ujar Agung usai Rapimnas Partai Golkar, Jumat (22/11/2013) malam.

Agung menuturkan forum Rapimnas adalah forum yang tepat untuk menyuarakan pandangan ini. Ia bahkan memperkirakan bisa saja masa jabatan Ical dipersingkan langsung dalam keputusan Rapimnas.

"Bisa diwacanakan dan bisa langsung diputuskan dalam rapimnas ini. Tapi pelaksanaannya tidak sekarang, tapi pada waktunya (Oktober 2015)," kata Agung.

Saat ditanyakan apakah usulan mempersingkat masa jabatan Ical ini terkait deklarasi Kosgoro yang mengusung Agung, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu kembali membantah. Menurutnya, deklarasi Kosgoro untuk mengusunya menjadi calon Ketua Umum hanyalah aspirasi ormas.

Berita Rekomendasi

"Kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan dulu agenda pileg dan pilpres," imbuh Agung yang merupakan Ketua Umum Kosgoro itu.

Lebih lanjut, Agung mengatakan dirinya sudah menyampaikan masalah masa jabatan ini kepada Ical. Namun, dia menegaskan pandangan Ical secara pribadi tidak bernilai lantaran forum rapimnas adalah forum tertinggi kedua sebelum Munas. Jika Ketua Umum diganti, maka ketua umum selanjutnya memiliki kuasa penuh atas kebijakan pembentukan kabinet, keputusan koalisi, dan persiapan Ketua Umum baru.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas