BNP2TKI Gencarkan Sosialisasi TKI Prosedural
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) gencar menyosialisasikan TKI prosedural
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) gencar menyosialisasikan TKI prosedural guna mencegah terjadinya tindak perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling) dengan modus penempatan TKI ke luar negeri.
Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Muh Jumhur Hidayat saat memberi arahan di Rapat Koordinasi Pengamanan dan Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan Pemberangkatan TKI Ilegal di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (25/11/2013).
"Gerakan sosialisasi menjadi TKI yang benar dan prosedural perlu terus ditingkatkan sehingga masyarakat menjadi paham dan sadar bahwa menjadi TKI ilegal itu berisiko tinggi yang dapat merugikan TKI dan keluarganya, serta menyulitkan pemerintah memberikan perlindungan manakala TKI menemukan masalah kerja di luar negeri," kata Jumhur.
Ia mencontohkan permasalahan TKI nonprosedural dari NTB cukup tinggi, temasuk empat TKI meninggal yang ditembak polisi Malaysia beberapa bulan lalu juga berasal dari NTB. Modus keberangkatan TKI nonprosedural dari NTB awalnya berangkat ke Batam kemudian menyeberang ke Malaysia. Ada pula yang berangkat melalui Makassar kemudian menuju Parepare terus ke Nunukan dan menyeberang ke Tawau, Malaysia.
"BNP2TKI sudah berupaya maksimal dan optimal untuk mencegah keberangkatan TKI nonprosedural ini dengan bekerjasama intensif dengan petugas Imigrasi di Batam, tetapi masih ada saja warga negara Indonesia yang menyeberang ke Malaysia dan kemudian bekerja di negara itu," ungkap Jumhur.
Sebagai pencegahan, BNP2TKI meminta kepada petugas imigrasi di Batam meningkatkan kesigapannya dalam memeriksa visa setiap warga negara Indonesia yang diduga menyeberang ke Malaysia untuk bekerja.
Menurut Jumhur, yang perlu diwaspadai petugas imigrasi di Batam (dan petugas imigrasi di daerah perbatasan kedua negara lainnya) yakni adanya modus penempelan visa di atas kapal. Kepada petugas imigrasi mereka mengakunya melancong.
"Kami minta kepada petugas imigrasi agar meningkatkan kewaspadaannya, jangan segan-segan memeriksa dan meneliti kepada setiap warga negara Indonesia yang menyeberang ke negara lain," kata Jumhur.
Seseorang yang pergi ke luar negeri dan kemudian bekerja dengan tanpa melengkapi dokumen ketenagakerjaan masuk dalam kategori perdagangan manusia dan penyelundupan orang. Kalau perdagangan orang, korbannya tidak aktif dan biasanya kebanyakan korbannya perempuan. Sedangkan penyelundupan orang, korbannya aktif yang kebanyakan dialami pria.
"Di NTB yang terjadi kebanyakan penyelundupan orang karena korbannya kebanyakan laki-laki yang pergi ke luar negeri dengan cara menyelundupkan diri," kata Jumhur.
Jumhur menegaskan, untuk mencegah terjadinya human trafficking dan people smuggling di tengah masyarakat adalah, perlu memperbanyak sosialisasi guna menyadarkan masyarakat - khususnya calon TKI dan keluarga TKI - mengenai tatacara, mekanisme, dan prosedur menjadi TKI yang benar dan berdokumen resmi.
Terkait sosialisasi menjadi TKI yang benar dan prosedural ini, BNP2TKI saat ini sedang gencar menyelenggarakan sosialisasi program penempatan dan perlindungan TKI melalui media tradisional yang digelar di 47 kabupaten/kota di 17 provinsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.