Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Pengacara Mario
jaksa juga meminta hakim mencabut hak pengacara Mario karena memalukan profesi mulia pengacara atau advokat Indonesia.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengacara Mario Cornelio Bernardo lima tahun penjara. Tak cukup itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak pengacara Mario karena memalukan profesi mulia pengacara atau advokat Indonesia.
"Kami juga menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan pidana tambahan. Yaitu berupa pencabutan hak menjadi penasehat hukum terdakwa Mario Cornelio Bernardo," kata jaksa Pulung Rinandoro saat bacakan tuntutan Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Mario dianggap bersalah karena terbukti menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta.
Menurut Jaksa Pulung, alasan mendasar pidana tambahan pencabutan hak-hak itu tercantum dalam pasal 10 huruf b angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHPidana.
Jaksa juga mengenakan Mario untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.
Perbuatan Mario melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal memberatkan Mario adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Selama memberi keterangan, Mario dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal.