Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Harap Majelis Kehormatan Hakim MK Terbentuk Akhir Bulan Ini

KY berharap Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) bisa rampung akhir bulan ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) bisa rampung akhir bulan ini. Ketua Rekrutmen Hakim KY, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan tim gabungan dari KY dan MK telah mengadakan pertemuan beberapa kali untuk merumuskan MKH tersebut.

"Mudah-mudahan bisa selesai (akhir November). Diusahakan. Kan sudah dibentuk itu timnya dari KY dan MK," ujar Taufiq di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Taufiq optimis November bisa dirampungkan karena baik MK dan KY sudah memiliki draft (konsep) dan dua-duanya sejalan dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perppu Perppu MK).

"Kami sepakat berangkat dari Perppu maka kita ikutin Perppu. Kami berdua (MK dan KY) sepakat merumuskan peraturan bersama maka diusulkan lah tim dari MK dan KY," terang dia.

Taufiq pun tidak mempermasalahkan draft dari MK sepanjang itu tidak bertentangan dengan Perppu. Terkait pembentukan Dewan Etik oleh MK, Taufiq mengatakan konsep tersebut berbeda dengan MKH sesuai amanat Perppu.

"KY akan meneirma konsep MK sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. KY tidak akan keberatan dengan konsep-konsep yang digunakan MK dalam menyusun MKHK sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. Tapi KY menawarkan menjadi leading sector karna KY yang menjadi sekretariat," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Tim dari KY sendiri diketuai oleh Onni Rosleini (Kepala Pengawasan Departemen Yudisial), Sekretaris Berthine S. Soediono, dan lima orang anggota yakni Asep Rahmat Fajar, Totok Wintarto, Ali Nurdin, Jukaider Istunta G.N., Andri Nurselan. Sementara pengarah adalah Taufiqurrohman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, Eman Suparman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas