Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Akui Tender SKK Migas Tertutup

Proses lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sangat tertutup

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Akui Tender SKK Migas Tertutup
Edwin Firdaus

TRIBUN, JAKARTA - Proses lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sangat tertutup dan tidak transparan sehingga membuka penyelewengan.

Hal tersebut diakui mantan Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas, Widhyawan Prawira Atmadja, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2013).

Fakta itu terkuat ketika hakim anggota Mathius Samiaji menanyakan Widhyawan perihal sistem lelang kondensat dan minyak mentah bagian negara di SKK Migas. Ia mengaku sistem lelang minyak mentah dan kondensat di SKK Migas memang tertutup.

"Pemenang lelangnya akan diberi tahu melalui surat saja," kata Widhyawan. Ia menambahkan, ketika pemenang lelang diketahui melalui surat, maka peserta lain tidak tahu lantaran tidak diumumkan di media massa. Dan peserta lelang lainnya tidak tahu apa kekurangannya sehingga kalah.

Prosesnya, kata Widhyawan, diawali dengan SKK Migas yang hanya mengirimkan undangan kepada 33 perusahaan peserta lelang terdaftar (registered bidder) melalui surat elektronik atau email. Peserta lelang diminta mengirim penawaran melalui faksimili, dalam tenggat waktu dua jam dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Mendengar penjelasan Widhyawan, hakim Mathius kaget. Ia menyindir jika begitu kenyataannya, maka sistem lelang berpotensi menciptakan kongkalikong antarpihak. Ia juga mempertanyakan kenapa pemenang lelang tidak diumumkan di media massa.

"Mana ada yang tahu peserta lelangnya diundang semua. Kan cuma orang dalam yang tahu. Masa sanggah juga enggak ada. Pemenang enggak diumumkan, cuma disurati. Transparansinya tidak ada. Sistem yang dianggap sempurna saja masih bisa diakali," ujar Hakim Mathius.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas