Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Century: Pemeriksaan Boediono Jadi Puncak Kasus

Timwas Century menyarankan Boediono untuk nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Presiden agar terlepas dari kendala protokoler kenegaraan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Timwas Century: Pemeriksaan Boediono Jadi Puncak Kasus
GERI ADITYA
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA FOTO/Geri Aditya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century menyarankan Boediono untuk nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan KPK terhadap Boediono terkait kasus Century tidak terkendala protokoler kenegaraan.

"Pak Boediono nonaktif tidak menganggu jalannya pemeriksaan," kata Anggota Timwas Century Chandra Tirta Wijaya dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Syarifudin Sudding dan mantan inisiator hak angket Century, M Misbakhun. Menurut Chandra pemeriksaan Boediono mencapai puncak kasus Century.

"Menurut Pak Boediono Rp 6,7 triliun bukan tanggung jawab beliau. Itu menurut kami pembohongan, dengan pernyataan Boediono seperti melepas tanggung jawab ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," kata Chandra.

Timwas menilai soal bailout merupakan tanggung jawab Boediono selaku Gubernur BI kala itu. Sedangkan anggota timwas lainnya Bambang Soesatyo menilai penyelesaian kasus tersebut seperti permainan ping-pong.

Bambang menilai, semua pihak yang terkait lepas dari tanggung jawabnya. Keterangan Boediono, ujar Bambang, juga bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada.
Untuk itu, Bambang menyarankan agar Boediono non-aktif dahulu sebagai wakil presiden.

Berita Rekomendasi

"Boediono harus mundur dan menonaktifkan diri agar kasus hukumnya lancar, karena ini kendala protokoler," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas