Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamen ESDM Dukung KPK Periksa Ajudan Jero Wacik

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, enggan menanggapi soal pencekalan ajudan Menteri ESDM

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wamen ESDM Dukung KPK Periksa Ajudan Jero Wacik
DOK
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, enggan menanggapi soal pencekalan ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya.

"Sudahlah, serahkan kepada KPK, tunggu KPK saja," ujar Susilo kepada wartawan di sela-sela acara Third US-Indonesia Energy Investment Roundtable di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Ketika ditanya apakah dia mengetahui oknum lain dari ESDM yang terkati dengan suap di Satuan Kerja Khusus Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Susilo berusaha menghindar.

"Saya nggka tahu. Coba aja tanyain KPK," elak Susilo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM kembali mengeluarkan pencekalan baru terhadap empat orang terkait pengusutan dugaan korupsi dalam SKK Migas sesuai dengan permohonan Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK).

Berikut adalah daftar pencekalan baru dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO : KEP-831/01/11/2013 tgl 22/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri, terhadap :

1. Nama : Eka Putra

Berita Rekomendasi

TTL : Tanjung Bonai, 11/07/1975

Pekerjaan : konsultan

2. Nama : Herman Afifi Kusumo

TTL : Bandung, 16/06/1949

Pekerjaan : Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia

3. Nama : I Gusti Putu Ade Pranjaya

TTL : Tabanan, 25/06/1987

Pekerjaan : Ajudan Jero Wacik ( Menteri ESDM)

4. Nama : Deni Karmaina

TTL : Jakarta, 07/05/1981

Pekerjaan : Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas