Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Kedua Adiguna: Kasus Perusakan oleh Flo Sudah Clear

Menurut Syafrudin, laporan sudah dicabut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik

zoom-in Istri Kedua Adiguna: Kasus Perusakan oleh Flo Sudah Clear
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, memenuhi panggilan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013) sore. Vika kembali diperiksa penyidik terkait kesepakatan damai dan pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan pagar rumahnya di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dengan tersangka Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri musisi Piyu Padi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo melalui kuasa hukumnya Syafrudin Noor mengatakan bahwa kasus perusakan mobil dan rumahnya oleh Anastasia Florina alias Flo, istri gitaris band Padi, Piyu beberapa waktu lalu, sudah selesai dan tidak ada masalah lagi di kepolisian.

Menurut Syafrudin, laporan sudah dicabut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik.

"Jadi kasus ini sudah clear. Sudah tidak ada apa-apa lagi," kata Syafrudin Selasa (26/11/2013).

Seperti diketahui, Vika menjalani pemeriksaan polisi Senin (25/11/2013) kemarin terkait surat kesepakatan damai dan pencabutan laporan olehnya yang dikirimkan ke penyidik kepolisian sebelumnya.

Menurut Syafrudin dalam pemeriksaan terhadap Vika tersebut, penyidik hanya mengkonfirmasi kesepakatan damai dan pencabutan laporan.

"Ada 10 pertanyaan, semuanya hanya konfirmasi penyidik soal perdamaian dan pencabutan laporan. Sudah ditandatangani Vika dan dituangkan dalam BAP," ujar Syafrudin.

BERITA TERKAIT

Menurutnya tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi seorang pelapor mencabut laporannya, termasuk polisi sekalipun.

Mengenai penyidik kepolisian yang akan terus memproses kasus ini dan tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP-3) sebelum memeriksa Flo, menurut Syafrudin, itu urusan polisi dengan berbagai prosedurnya.

"Yang penting kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan, dan Vika sudah memaafkan Flo dengan setulus-tulusa dengan alasan kemanusiaan," kata Syafrudin.

Selain itu, katanya, pihak keluarga Flo sudah mengganti semua kerusakan yang dilakukan Flo mulai dari memperbaiki 3 mobil ke bengkel, memperbaiki pagar rumah yang rusak dan mengganti TV yang dibanting Flo.

"Semua sudah diganti dan semuanya selesai," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas