Jika Terus Sembunyi, Flo Tersangka Selamanya
Namun polisi harus memeriksa Flo untuk dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan kasus perusakan dengan tersangka Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri gitaris band Padi, Piyu, sudah resmi dicabut oleh Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo selaku korban dan pelapor.
Namun polisi harus memeriksa Flo untuk dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) agar kasus ini tidak lagi diproses hukum.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Vika, Syafrudin Noor, mengatakan saat ini Vika sudah menganggap kasus ini sudah selesai tidak ada masalah apapun lagi dengan kasus ini.
Sebab, Vika secara resmi sudah mencabut laporan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik saat diperiksa Senin (25/11/2013) kemarin.
"Jadi kasus ini sudah clear. Sudah tidak ada apa-apa lagi," kata Syafrudin Selasa (26/11/2013).
Mengenai status tersangka yang tetap diberikan pada Flo sebelum Flo mau menemui penyidik, katanya hal itu adalah kewenangan kepolisian.
"Tak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi seorang pelapor mencabut laporannya, termasuk polisi. Mengenai status tersangka atas Flo, itu kewenangan penyidik. Jika Flo terus bersembunyi dan tidak mau menemui penyidik, maka status tersangka akan selamanya ada pada dia," kata Syafrudin.
Seperti diketahui, Vika menjalani pemeriksaan polisi Senin (25/11/2013) kemarin terkait surat kesepakatan damai dan pencabutan laporan olehnya yang dikirimkan ke penyidik kepolisian sebelumnya.
Dalam pemeriksaan penyidik mengkonfirmasi kesepakatan damai dan pencabutan laporan atas surat yang dikirim Vika.
Ada 10 pertanyaan yang diajukan penyidik atas Vika dalam pemeriksaan sekitar 2 jam.
Pencabutan laporan sudah ditandatangani Vika dan dituangkan dalam BAP.
Mengenai penyidik kepolisian yang akan terus memproses kasus ini dan tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP-3) sebelum memeriksa Flo, menurut Syafrudin, itu urusan polisi dengan berbagai prosedurnya.
"Yang penting kami sebagai pelapor sudah mencabut laporan, dan Vika sudah memaafkan Flo dengan setulus-tulusnya dengan alasan kemanusiaan," kata Syafrudin.
Selain itu, katanya, pihak keluarga Flo sudah mengganti semua kerusakan yang dilakukan Flo mulai dari memperbaiki 3 mobil ke bengkel, memperbaiki pagar rumah yang rusak dan mengganti TV yang dibanting Flo.
"Semua sudah diganti dan semuanya selesai," kata dia.